Halaman

6.27.2011

Napi + Narkoba + Keadilan yg Lemah = Kiamat


Pernah dengar pribahasa maling teriak maling, bukan? Bagaimana kalau napi teriak napi?
Maksudnya?
Sepertinya napi di Kerobokan, Bali sudah merasa lapas yang mereka tempati menjadi (benar-benar) rumah sendiri, sehingga anggota BNN pun harus terusir dari "rumah" para napi karena menjalankan tugas. Pilihan segera keluar dari lapas untuk mencegah situasi semakin memanas tampaknya adalah pilihan yang tepat. Dikelilingi para bromocorah yang mengamuk, sama saja seperti dikelilingi singa yang mengaum-ngaum, meskipun masih di dalam kerangkeng. Biarlah pilihan untuk "mundur" ini sebagai upaya untuk "maju" membasmi peredaran narkoba yang sudah mengakar di Lapas Kerobokan Bali ini. Maju terus! Gertakan para napi hari ini (25/6) menjadikan semangat (bagi para penegak hukum) dan bukti bahwa mereka khawatir kekuasaan yang masih dapat dipegang saat di Lapas akan sirna. Narkoba harus dikembalikan ke "jalan" yang benar! Ganyang gerombolan napi yang memprovokasi!


Rupanya terpenjara dalam Lapas tidak selamanya membuat para napi sadar akan kesalahan diri, dan kembali ke kiblat yang benar. Bisa jadi, justru dengan masuk ke Lapas, keahlian di bidang kejahatan justru semakin meningkat. Terbukti dengan ditemukannya sindikat perdagangan narkoba yang justru melibatkan kalangan napi, salah satunya napi di Kerobokan. Secara nalar saja sudah membuat pusing, bagaimana mungkin napi yang sudah terpenjara, terisolasi dari dunia luar, tapi masih bisa mengkoordinir kejahatan di luar jeraji besi? Secara nalar lagi prasangka akan mengarah pada kesimpulan : "apakah ada main dengan pihak yang berjaga di Lapas itu?"
Ah, tidak baik berprasangka. Anggap saja angin lalu.

Barangkali, bagaimana kita (saya lebih mengarahkan pada pengambil kebijakan) memperlakukan para napi ini yang membuat tujuan penjara/Lapas itu tidak tercapai. Pertama, kapasitas dari Lapas barangkali tidak berimbang sehingga terlalu padat. Kalau tingkat kepadatan sudah meninggi, maka pengawasan pun akan semakin sulit. Di samping itu, bagaimana napi dapat merenungkan kesalahannya jika lingkungannya disesaki oleh napi-napi yang mungkin semakin menginduksinya untuk berbuat semakin buruk. Suatu proses merenungkan kesalahan diri memerlukan situasi yang tenang, di mana akan bertemu Sang Pemulih Jiwa.


Kedua, proses pengawasan yang profesional. Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan proses pengawasan di Lapas, jadi tidak akan banyak mendapatkan komentar. Semoga, para pengawas di Lapas tidak ikut terinduksi aura kejahatan. Apalagi korupsi, nepotisme, suap menyuap bergerak liar di luar Lapas. Rasanya, di Lapas tidak terjadi gerakan yang Liar itu. Itu hanya peRasa-an saya saja (semoga benar).

Ketiga, peraturan yang adil dan (diterapkan secara) disiplin. Dulu, saya sempat mampir ke Lapas untuk melihat klinik di sana. Semua barang bawaan akan diperiksa. Handphone pun diperiksa. Saya begitu kagum. Semestinya, tidak akan ada barang yang tidak diketahui para penjaga. Ingat, SEMESTINYA. Seandainya ada barang yang lewat tanpa pemeriksaan? Tentu ada aturan mengenai hal itu. Apakah akan diberikan hukuman lagi, mendapatkan penilaian buruk sehingga tidak mendapatkan grativikasi, atau mungkin dipindahkan ke Lapas yang lainnya. Pasti akan diberikan sanksi yang membuat napi enggan untuk mengulangi "kebodohan" mereka lagi. Seandainya peraturan itu dijalankan dengan tepat, tujuan napi dimasukkan ke Lapas setidaknya semakin dekat menuju sukses.
Dengan sedikit berkelakar, adik saya berkata : (seandainya aku petugas BNN atau keamanan) kalau ada kasus seperti di Lapas Kerobokan ini, taktembak napi-napi provokator itu. Aku anggap mengganggu tugas kerja lapangan itu. Biar takut semuanya, nanti tenang sendiri napi-napi itu.
Dan, itu bisa saja terjadi di negara lain (China, misalnya).

Produk-produk peraturan untuk mengatasi kejahatan dipengaruhi sikap negara, berdasarkan penilaian besar kecilnya kejahatan. Bagaimana menurutmu kejahatan Narkoba? Terlebih bagi pengedar Narkoba? Apakah termasuk jenis kejahatan sedang, atau berat? Saya sendiri tidak paham bagaimana cara membagi kriteria ini. SIlakan diinterpretasikan sendiri bagaimana kejahatan narkoba ini dipandang di negara kita. Sebagai pembanding bagaimana negara China menyikapi kejahatan terhadap narkoba dibandingkan dengan negara kita yang tercinta ini, saya tampilkan 2 berita mengenai kejahatan narkoba :

11 Desember 2009 | 18:22 | Internasional
China hukum mati dua pengedar narkoba

Shenyang - Dua pria China, Jumat (11/12) divonis hukuman mati. Salah satu terdakwa ditangguhkan dua tahun karena dinyatakan terbukti menyelundupkan dan menyebarkan narkoba di Provinsi Liaoning, China timurlaut.

Hukuman mati tersebut diputuskan oleh pengadilan tingkat menengah Kota Dandong.

Tang Min divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah menyeludupkan dan menjual obat terlarang jenis methamphetamine dan Yu Yang divonis mati karena terbukti mengedarkan narkoba, namun hukuman mati terhadapnya ditangguhkan dua tahun.

Song Weijie, terdakwa narkoba lainnya juga divonis satu tahun penjara karena menjual narkoba dan didenda 20.000 yuan (US$ 2.941).

"Polisi mulai melakukan misi rahasia pada Mei lalu untuk mengejar Tang, yang oleh para sumber dikatakan, merencanakan untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri guna menjualnya di Dondong," kata hakim.

Tiga pria terpidana itu diciduk pada 13 Mei di saat mereka mengedarkan narkoba kepada warga di Donggang, kota tetangga Dandong.

Polisi juga menyita 825 gram obat methamphetamine.

(feb/ant)
Sumber : http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Internasional&artid=china-hukum-mati-dua-pengedar-narkoba

***
Kamis, 09/06/2011 18:46 WIB
BNN Optimis Hukuman Mati Akan Bikin Jera Pengedar Narkotika 
Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Indonesia tidak pernah surut dari peredaran narkotika. Terbukti dengan penangkapan dan pengungkapan pengedar dan kurir-kurir narkotika. Meski Undang-undang Narkotika mensyaratkan hukuman mati bagi para mereka yang tertangkap tangan membawa lebih narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram, tampaknya belum jua terlihat pelaksanaan amanat undang-undang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Narkotika Alami Benny J Mamoto, usai jumpa pers di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/6).

"Dengan barang bukti narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram tidak ada faktor meringankan. Karena itu sudah ada di dalam Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Benny kepada wartawan.

Benny menyatakan, sejak Undang-undang tersebut berlaku belum pernah ada satu pun terdakwa yang kedapatan membawa lebih dari 5 gram narkotika dihukum mati. Paling banter, ada dari terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

"Dengan pelaksanaan undang-undang itu, minimalnya ada dampak penurunan peredaran di pasar Indonesia," jelasnya.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang tertangkap sebagai kurir dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram?

Benny menjelaskan, hukuman mati selain bagi pengedar hukuman mati juga diberlakukan bagi kurir yang kedapatan membawa narkotika golongan 1 di atas 5 gram.

"Indikatornya adalah kurir yang dari hasil penyidikan sudah berkali-kali dan terbukti sadar atau mengetahui kalau itu narkotika," jawab Benny.

Benny mengakui, sebagai lembaga negara pihaknya tidak bisa campur tangan terhadap proses peradilan para kurir dan bandar narkotika. Dia berharap implementasi Undang-undang 35/2009 tentang hukuman mati dapat diterapkan lembaga penegak hukum.

"Supaya ada efek jera sebagai akibat dari narkotika," tegas Benny.

(ahy/ndr)
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/06/09/184642/1657099/10/bnn-optimis-hukuman-mati-akan-bikin-jera-pengedar-narkotika

Mulai jelas kan, mana yang menganggap kasus narkoba ini Penting dan Bertindak, atau mengganggap ini Penting dan ..... (dibiarkan sebagai "gertakan sambal" saja).
Selamat hari ANTI-(penyalahgunaan)NARKOBA

Sumber gambar :
1. http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/01/12/83316_lapas_kerobokan_denpasar__bali_300_225.JPG
2. http://www.matanews.com/wp-content/uploads/kerobokan-prison02.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HAPPY COMMENT...