Halaman

7.27.2011

Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) Kedokteran


Pelaksanaan pengayaan mengenai Praktik Kedokteran hari ini memberikan satu kesimpulan bagi diriku sendiri : bahwa pengurusan surat-surat resmi pasca pendidikan dokter terasa membingungkan karena aku belum mengetahui jalur-jalurnya. Aku termasuk angkatan kedokteran non KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Bisa dianggap sebagai angkatan JaDul. Antara angkatan JaDul dengan angkatan KBK rupanya memiliki jalur pengurusan surat yang berbeda. Sayangnya, aku belum memahami betul bagaimana jalur pengurusan surat perijinan bagi angatan KBK. Bukan berarti juga aku memahami benar apa yang harus aku lakukan dalam mengurus surat perijinan pasca pendidikan dokter ini. Secara singkat aku tangkap, perbedaan yang mendasar antara angkatan lama dengan angkatan KBK adalah waktu pengurusan suratnya. Jadi, pada angkatan KBK, Surat Tanda Registrasi (STR) didapatkan terlebih dahulu untuk menjalani Interenshipe. Baru kemudian setelah mendapatkan penempatan di daerah interenship akan ada pengurusan Surat Ijin Praktik Interenship. Bagaimana secara detailnya, ada baiknya ditanyakan kepada IDI daerah masing-masing.

Beberapa hal sudah disampaikan oleh dr. Kompiang Gautama, SpA selaku ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali dalam topik presentasi Praktik Dokter yang Baik. Mulai dari undang-undang praktik kedokteran hingga bagaimana jalur pengurusan surat resmi (berupa surat-surat ijin) di IDI. Tahap demi tahap yang aku tangkap selama penjelasan tersebut adalah :

1. Pengurusan STR setelah menyelesaikan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).
2. Pengurusan SIP di masing-masing wilayah yang menjadi tempat praktik.

Jadi, antara STR dan SIP dapat dilakukan dalam waktu yang berbarengan. Semoga kesimpulan ini tidak salah. Beberapa syarat dan ketentuan tentang STR dan SIP yang lebih mendetail aku dapatkan dari situs kolega alumnus Universitas Indonesia. Syarat dan ketentuannya telah dijabarkan mendetail, sehingga perkenankanlah untuk saya tuangkan pula dalam tulisan kali ini :

SURAT TANDA REGISTRASI ( STR )

STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI ) kepada dokter yang telah di registrasi.

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Setiap dokter yang melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiki STR. Untuk memiliki STR tersebut, dokter mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan:

1.STR lama.
1.Fotocopy SIP dan atau SP.
3.Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR.
4.Melampirkan bukti pembayaran ASLI permohonan pengurusan STR ke rekening KKI no 93.20.5556
BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
5.Fotocopy ijazah dokter/dokter spesialis yang dilegalisir oleh Dekan Institusi Pendidikan.
6.Surat Pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter.
7.Surat Keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan no SIP).
8.Fotocopy Sertifikat Kompetensi dari Kolegium terkait.
SERTIFIKAT KOMPETENSI adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran diseluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
9.Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
10.Pas Foto terbaru,berwarna,ukuran 4x6 (4lembar) dan 2x3 (2lembar).

STR berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat di registrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap memenuhi persyaratan diatas.
Pemohon mengajukan permohonan ke KKI dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
KKI meneliti seluruh berkas dan menerbitkan STR selambat lambatnya 3 bulan setelah permohonan diterima.
Setiap dokter memperoleh satu STR asli dan 3(TIGA) lembar fotocopy STR yang dilegalisasi KKI, dikirim langsung ke pemohon dengan tembusan ke Biro Kepegawaian DepKes RI, DinKes Propinsi dan PB IDI.


BAB VI UU NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI

Pasal 29
1. Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
2. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kcdokteran Indonesia.
3. Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan:

1. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
2. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau doktcr gigi;
3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
4. memiliki sertifikasi kompetensi;
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

4. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d.
5. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan ketua divisi pembinaan.
6. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi.

Pasal 30
1. Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1. kesahan ijazah;
2. kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
3. mempunyai surat pernyataan tclah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
4. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

3. Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
4. Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedoktcran Indonesia.

Pasal 31
1. Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia.
2. Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
3. Surat tanda registrasi sementara diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).

Pasal 32
1. Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
2. Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat.
3. Dokter atau dokter gigi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) haus mendapat persetujuan dan Konsil Kedokteran Indonesia.
4. Surat tanda registrasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.

Pasal 33
Surat tanda registrasi tidak berlaku karena:
1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundangundangan;
2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
3. atas permintaan yang bersangkutan;
4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
5. dicabut Konsil Kedokteran Indonesia

Pasal 34
Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

1. Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:

1. mewawancarai pasien;
2. memeriksa fisik dan mental pasien;
3. menentukan pemeriksaan penunjang;
4. menegakkan diagnosis;
5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
7. menulis resep obat dan alat kesehatan;
8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) kewenangan Iainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

REGISTRASI ULANG

Dokter yang STR nya telah habis masa berlakunya wajib melakukan registrasi ulang, dengan mengajukan permohonan kepada KKI, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sbb:

a. Fotocopy STR dokter yang masih berlaku.
b. Surat Keterangan Sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP.
c. Fotokopi Sertifikat Kompetensi.
d. Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
e. Pas Foto terbaru, berwarna, ukuran 4x6cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3cm sebanyak 2 lembar.
f. Bukti pembayaran biaya registrasi.

Sumber: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42/KKI/PER/XII/2007 Pasal 8 tentang Registrasi Ulang

PERSYARATAN DAN TATA CARA REGISTRASI DOKTER / DOKTER GIGI DI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

1. Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
6. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.

Syarat dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)

1. Syarat-syarat peserta ujian :
* Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
* Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angkat sumpah
* Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter
* Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku

2. Peserta ujian ulang :
* Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang
* Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian
* Modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)

3. Prosedur Pendaftaran Ujian
A. Peserta dapat mendaftar melalui :
* Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
* Sekretariat KBUKDI : Jl. Sam Ratulangi No.29 Jakarta 10350 - Telp/Fax : 021-3908435 -
* Email : komitebersama@yahoo.com

B. Membayar biaya sertifikasi :
o Rp. 300.000 untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening 149 112 966, a.n. PB IDI-KDDKI
o Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR
o Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI

Daftar Lokasi Ujian Kompetensi dan Fakultas Kedokteran Peserta :

1 FK Unsyiah untuk FK-Unsyiah, FK-Univ.Abulyatama
2 FK USU untuk FK-USU, FK-UISI, FK-UMI
3. FK Unand untuk FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri
4 FK Unsri untuk FK-Unsri, FK-Unja, FK-Univ.Malahayati, FK- Unlam
5 FK UKI untuk FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN
6 FK UI untuk FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI, FK-UMJ, FK-UIN
7 FK Trisakti untuk FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida
8 FK Unud untuk FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA
9 FK UKM untuk FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani, FK-Unisba
10 FK Undip untuk FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed
11 FK UGM untuk FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS, FK-UMS
12 FK Unair untuk FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah
13 FK Unibraw untuk FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM, FK-Unej
14 FK Unlam untuk FK-Unlam, FK-Unmul
15 FK Unhas untuk FK-Unhas, FK-UMI
16 FK Unsrat untuk FK-Unsrat
17 FK Untan untuk FK-Untan
18 FK Uncen untuk FK-Uncen

* Sumber : STOVIA - Majalah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Sumber situs : http://www.ilunifk83.com/t94-surat-tanda-registrasi-str

2 komentar:

HAPPY COMMENT...